Rabu, 16 Desember 2009

Peraturan Buat yg pny Motor

Buat Pengendara Motor Wajib Baca Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Kalau Mau AMAN!!!


Buat pengendara motor, jangan coba-coba jalan di trotoar kalau enggak mau kehilangan Rp 500.000. Masih banyak lagi pasal-pasal yang terangkum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan yang siap menjerat pengendara karena kebiasaan buruk atau lalai saat berkendara.

Undang-undang tersebut sudah ketok palu. Nah, supaya Anda tidak kena tilang, inilah beberapa peraturan tersebut.

1. Motor harus lengkap nomor polisi. Hilang satu kena Pasal 280. Bunyinya (diringkas), orang, yang mengendarai motor tidak dipasangi tanda nomor (pelat nomor) yang ditentukan polisi sebagaimana yang dimaksud Pasal 68 ayat1, dipidana kurungan 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000

2. Punya SIM. Nekat berkendara tanpa mengantongi surat izin mengemudi (SIM) (sesuai Pasal 281) dikenakan Pasal 77 ayat 1 dipidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp.1 juta.

3. Jangan SMS atau telepon saat berkendara, mabok, dan lainnya. Itu mengganggu konsentrasi pengendara. Pasal 283 siap menjerat dengan bunyi: Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan sebagai diatur dalam Pasal 106 ayat 1 dipidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda Rp 750.000.

4. Jalan di trotoar. Pasal 106 ayat 2 akan menjerat dengan hukuman berupa kurungan 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 karena dalam pasal tersebut jelas disebutkan, Anda tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda kala mengemudikan kendaraan bermotor.

5. Standar motor tak lengkap. Perhatikan kaca spion, lampu utama, rem, penunjuk arah, pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban. Bila tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, maka sebagaimana dimaksud Pasal 106 ayat 3 juncto Pasal 48 ayat 2 dan ayat 3, (pelanggar) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

6. Marka jalan. Simak Pasal 287. Yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas sebagaimana dimaksud Pasal 106 ayat 4 huruf a atau marka jalan (Pasal 106 ayat 4 huruf b) dipidana dengan pidana kurungan 2 (dua) bulan atau denda palilng banyak Rp 500.000.

7. Helm harus logo SNI. Pakai helm "cetok" atau helm proyek bakal diadang Pasal 106 ayat (8), yaitu dipidana dengan pidana kurungan a (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000. Helm harus memenuhi standar SNI.

8. Boncengan tiga atau lebih. Mengangkut penumpang lebih dari satu, sebagaimana disebut dalam Pasal 106 ayat 9, dipidana dengan pidana kurungan 1 (satu) bulan atan denda paling banyak Rp 250.000.

9. Balap Liar. Yang suka kebut-kebutan, apalagi balap liar sebagaimana disebutkan Pasal 115 huruf b, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta.

10. Menerobos palang pintu kereta api. Bagi yang menerobos lintasan rel kereta, sementara palang pintu sudah ditutup dan sinyal sudah bunyi, Pasal 114 siap menjerat mereka dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.


Share on Facebook

Selasa, 08 Desember 2009

Hukum Facebook: Halal-Haram

"Apa benar Facebook haram, Ustadz?"

"Haram? Siapa yang mengharamkan?"

"Lha, itu ulama yang di Jawa Timur itu…?"

"Oh… jangan salah paham, baca informasinya secara lengkap!"

"Maksud Ustadz?"


"Ulama bilang, Facebook itu haram jika digunakan untuk ngegosip dan selingkuh. Kalau digunakan untuk hal-hal baik, manfaat, ya tidak haram."

"Kalo gitu, blog atau website juga bisa haram dong, kalo digunakan untuk kebatilan atau sarana maksiat."

"Pinter, Ente…"


"Mmmh… sepatu yang saya pake juga bisa haram dong, Tadz, kalo saya gunakan untuk menendang orang tanpa hak…"

"Pinter, Ente…."

"Uang di dompet saya juga haram dong, kalo saya gunakan buat beli minuman keras atau narkoba…"

"Pinter ente…"


"Aduh, Ustadz, saya ‘kan mancing… komentar dong…"

"Mancing kok di sini, sana di kolam pancing…!"

"Hehe… Jadi, mancing juga haram dong kalo sampe lupa anak bini, lupa sholat, lupa kewajiban…"

"Pinter Ente…"


"Tadz, rasa-rasanya, akhir-akhir ini banyak fatwa ulama soal haram ya…"

"Jangan nuduh, maksud Ente?"

"Sebelum soal Facebook, dulu soal Golput, terus soal… banyak deh…"

"Ulama itu mengeluarkan fatwa sesuai dengan permintaan umat. Lagi pula, ulama ‘kan penjaga moralitas umat, pembimbing jalan hidup, pewaris para nabi… Kalo ‘gak nurut atau percaya sama ulama, terus ente mo percaya apa siapa?"


"Tapi ‘kan tadz, gak semua ulama bener…"

"Gak bener gimana? Kalo ulama gak bener, ya bukan ulama namanya…?"

"Maksud Ustadz?

"Ya… yang namanya ulama tuh, hanya takut pada Allah! Innamaa yakhsyallaha min ‘ibadihil ‘ulamaa-u."


"Terus…?"

"Ulama itu juga tidak deket-deket ama penguasa, gak minta datang ke istana raja, apalagi ngedeketin demi kepentingan pribadi atau duniawi.. kecuali diundang atau diminta kalo raja mau konsultasi."


"Terus…?"

"Baca sejarah dong ente… Ulama sejati tuh banyakan dimusuhi penguasa atau raja karena sang penguasa gak suka ama ulama yang lurus, lempeng, tegas, gak bisa diajak kompromi. Dalam Islam al-hak ya al-hak, al-bathil ya al-bathil, gak bisa dikompromikan."

"Terus…?

"Terus.. terus… Ente lagi markirin mobil?"


"Terus apa lagi tadz, seru neeh…, itu ulama yang dukung-mendukung kandidat presiden?"

"Hmm…. Kita obrolin lain kali aja ye…Soal serius banget dan berat tuh!"


"Ustadz mau ke mana emang?"

"Mau dakwah."

"Ceramah di mana, Tadz?"

"Emang dakwah kudu ceramah aje, di Facebook juga bisa dakwah!"

"Lha, jadi….?"

"Ya… udah, nama FB ente apa, nanti ana Add…?"

Sabtu, 05 Desember 2009

Simpan Halaman Web Dalam Bentuk PDF

Kalau Anda termasuk orang yang suka menyimpan artikel atau halaman web untuk kemudian dibaca secara offline Anda bisa mencoba layanan HTML to PDF Converter. Ini adalah layanan gratis untuk mengkonversi file html (halaman web) menjadi file pdf.

Untuk menggunakan layanan ini Anda cukup memasukkan URL dari halaman web yang akan dikonversi. Setelah itu klik tombol Make PDF. Jika proses konversi sudah selesai maka Anda bisa segera mendownload file PDF tersebut.